Senin, 07 Juni 2010

TUGAS 3

Jelaskan kejahatan - kejahatan perbankan yang berbasis it?

Kejahatan dunia maya sudah meresahkan masyarakat,termasuk dunia perbankan.kejahatan dunia maya di Indonesia sudah sangat terkenal.terus berkembangnya teknologi informasi juga membuat praktik cyber crime,terutama carding,kian canggih.carding adalah bentuk cyeber crime yang paling kerap terjadi maka tak heran dalam kasus ini credit card fraud,Indonesia pernah di nobatkan sebagai Negara kedua tertinggi di dunia setelah ukraina.

Saat ini terjadi pergeseran pola carding.kalau dulu mereka lebih mengincar barang barang yang mahal dan langka,kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online.pelaku carding yang membobol kartu credit.dan hasilnya digunakan oleh mitra di luar negri untuk membeli saham secara online.keuntungan transaksi kesebuah rekening penampungan,yang kemudian di transfer kesebuah rekening penampungan, yang kemudian di bagi lagi kerekening anggota sindikat.setelah issue carding mereda,kini muncul bentuk kejahatan baru,yakni pembobolan uang nasabah melalui ATM atau cracking system mesin ATM untuk membobol dananya.
Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terikat dengan keamanan simpanan nasabah dibank tersebut,tetapi juga terhadap keamanan system dan prosedur,pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.

Kejahatan-kejahatan perbankan selain cyber crime, masih ada lagi kejahatan yang lain, seperti di bawah ini :

  • Unauthorized Access to Computer System and Service. Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents. Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  • Data Forgery. Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  • Cyber Espionage. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  • Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  • Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar